PERATURAN PAMERAN
Keputusan Rapat Kerja Nasional II PERKIN, 16 Februari 2006
Nomor: KEP 04/RAKAERNAS/II/2006
Tentang: Pedoman Penyelenggaraan Pameran


PASAL 14. SYARAT-SYARAT PESERTA
14.1. Peserta pameran adalah orang-orang yang menyertakan anjingnya dan yang menyetujui persyaratan pameran.
14.2. Peserta pameran harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Vaksinasi Rabies yang harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pameran berlangsung dan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan Praktek.
14.3. Juri yang ditunjuk oleh Panitia Pameran untuk melakukan penilaian, tidak diperkenankan mengikut-sertakan anjingnya dalam pameran tersebut.
14.4. Khusus bagi anjing import, hanya anjing yang memiliki silsilah resmi yang diakui PERKIN dan F.C.I. saja yang bisa diikutsertakan pada Pameran PERKIN / Himpunan Trah.
Anjing import yang silsilahnya belum diregistrasi di PERKIN PUsat, tidak dapat didaftarkan sebagai peserta pameran.
14.5. Anjing Gembala Jerman import yang silsilahnya belum diregistrasi di PERKIN Pusat tidak dapat didaftarkan sebagai peserta pameran, tetapi bagi trah import lainnya yang belum diregistrasi di PERKIN Pusat diizinkan mengikuti pameran dengan catatan C.C. yang didapat akan dikeluarkan setelah Surat Silsilah aslinya diregistrasi.
Khusus bagi anjing pembiakan Indonesia, anjing yang didaftarkan harus sudah menjadi milik sah dari peserta yang mendaftarkannya pada saat pendaftaran.
14.6. Mereka yang terkena skorsing PERKIN / Himpunan Trah tidak diperkenankan mengikut-sertakan anjingnya dalam pameran PERKIN / Himpunan Trah, serta mereka juga tidak diperkenankan handling anjing di dalam ring.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, harus ditaati oleh seluruh PERKIN Wilayah / Konsulat / Himpunan Trah lainnya.
14.7. Yang dapat ikut serta dalam pameran adalah anjing-anjing yang telah lulus pemeriksaan pendahuluan oleh team dokter hewan.
Anjing yang menurut pemeriksaan team dokter hewan dinyatakan menderita penyakit, sedang dalam masa birahi, buta, tuli tidak dapat ikut dalam pameran.
14.8. Anjing-anjing yang dikebiri, monorchid atau cryptorchird juga tidak dapat ikut serta dalam pameran.
14.9. Bagi peserta yang berasal dari luar daerah tempat pameran diselenggarakan, harus memperoleh Surat Izin Pengeluaran Hewan dari Dinas Peternakan Daerah yang bersangkutan.
14.10. Setiap peserta pameran diwajibkan membawa kandang untuk anjing-anjingnya.
Alat-alat makan, minum dan kebersihan anjing tidak disediakan panitia dan dianjurkan agar peserta membawa sendiri peralatan bagi anjingnya.

PASAL 15. TATA TERTIB DALAM PAMERAN
15.1. Peserta harus bersepatu dengan kemeja sport atau berpakaian rapi.
15.2. Anjing-anjing harus diikat dengan alat pengikat dan aman serta harus dijaga oleh pawangnya agar tidak mengganggu anjing lain.
Setiap saat pawang harus sanggup mengendalikan anjingnya, baik di dalam maupun di luar arena pameran.
Penggunaan kalung bergigi (prikkelband) tidak dibenarkan pada semua tempat dalam pameran.
15.3. Nomor peserta hendaknya dipakai 10 (sepuluh) menit sebelum anjing masuk ke arena.
Bila anjing peserta telah dipanggil, diharapkan masuk dengan teratur sesuai dengan nomor urut agar mempermudah pengaturan pemeriksaan dan penilaian.
15.4. Dengan memperhatikan dan mentaati Peraturan Pameran yang ada diharapkan Pameran dapat berlangsung secara sehat dan jujur (fair play), apabila diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta baik yang disengaja maupun tidak, akan dievaluasi oleh PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat setelah mendapat masukan dari Panitia Penyelenggara dan pelaku terancam mendapatkan sanksi yang mengikat yang bentuknya akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat.
15.5. Peserta hendaknya saling mengatur jarak antara anjing satu dengan yang lain, guna menghindari perkelahian.
Jagalah selalu jarak antara anjing-anjing ketika berlari maupun setelah berhenti.
15.6. Tunjukkanlah gigi anjing bila juri memintanya dengan memperlihatkan selengkap-lengkapnya dan pada pemeriksaan gigi maupun testicle, hendaknya anjing dipegang baik-baik agar tidak menggigit karena kaget.
15.7. Biasakanlah menuntun anjing di sebelah kiri, aturlah sikap yang baik setiap kali anjing berhenti agar terlihat kebagusannya.
15.8. Double handling boleh dilakukan asalkan dilakukan di luar ring dan masih dalam batas-batas kesopanan.
15.9. (a). Juri, para Asisten Juri, Petugas Ring dan seksi Juri pada pameran yang berlangsung saat itu tidak diperkenankan menuntun anjingnya di dalam ring.
(b). Dalam penjurian, seorang Juri tidak boleh menilai anjingnya sendiri.
15.10. Selama Juri melakukan penilaian, pawang tidak boleh membawa anjingnya meninggalkan ring tanpa seizin Juri dengan tujuan protes dan pawang / peserta yang berperilaku tidak patut tersebut akan dikenakan sanksi oleh Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, sesuai laporan pihak panitia / penyelenggara pameran.
- Sanksi tersebut dapat berupa skorsing atau bentuk sanksi lainnya.
- Sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepada pemilik dan pawangnya.
- Sanksi yang dijatuhkan oleh Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat, harus ditaati oleh seluruh PERKIN Wilayah / Konsulat / Himpunan Trah lainnya.
15.11. Selama Juri sedang melakukan penilaian, handler tidak diperkenankan membawa anjingnya meninggalkan ring tanpa seizin Juri dengan tujuan protes.
Kelalaian akan hal itu dapat menyebabkan pelaku mendapat sanksi yang mengikat yang bentuknya akan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus PERKIN Wilayah / Himpunan Trah Pusat.
15.12. Peserta yang anjingnya "buang kotoran" di dalam ring, diminta untuk membersihkan kotoran tersebut dengan peralatan yang disediakan oleh panitia.
15.13. Hanya panitia pameran saja yang boleh berada di dalam ring dan yang bukan panitia / tidak berkepentingan tidak diperbolehkan berada dalam ring tanpa seizin Petugas Ring.
15.14. Panitia pameran berhak memeriksa identitas anjing-anjing peserta pameran.